MUDIK

MUDIK
SUKABUMI - YOGYAKARTA

Minggu, 29 Januari 2012

Penilaian

PENILAIAN
Dasar hukum : Diatur dalam UU No. 2 Tahun 1989, khususnya Bab. XII Pasal 43, 44, 45 dan 46.Penilaian adalah : kegiatan untuk mengetahui apakah tindakan yang telah dilaksanakan sebelumnya berhasil atau tidak ? jadi yang dinlai adalah program, yaitu kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya, lengkap dengan tujuan dari kegiatan tersebut.Guna penilaian adalah untuk pengambilan keputusan dan untuk mempertanggung-jawabkan kegiatan yang telah dilaksanakan. Salah satu masalah pokok di dalam penilaian pendidikan adalah pengukuran hasil belajar atau pencapaian prestasi belajar. Beda antara penilaian dan pengukuran. Penilaian ( assesment ) adalah penggunaan teknik penilaian ( tes tertulis, lisan/wawancara, perbuatan/praktik, obsevasi/pengamatan ) untuk memperoleh informasi tentang kemampuan peserta didik.Penilaian ( evaluasi ) adalah kegiatan untuk mengetahui apakah suatu program telah berhasil efisien efektif atau tidak. Artinya penilaian adalah kegiatan untuk memperoleh informasi tentang pencapaian kemajuan belajar peserta didik, mengefektifkan penggunaan informasi tersbut untuk mencapai tujuan.Pengukuran ( measurement ) adalah kegiatan untuk mendapatkan informasi secara kuantitatif atau prosedur untuk menentukan skor peserta didik.
A. Test
Syarat tes yang baik :
1. Hanya mengukur satu dimensi atau aspek saja ( sahih / valid )
2. Kehandalan ( reliabilitas ) maksudnya adalah memberikan hasil pengukuran yang tepat atau
ketepatan/kecermatan ( precisoin ), Keajegan/kestabilan ( consitency ).
3. Adil artinya berlaku bagi semua peserta didik tidak membeda-bedakan.
4. Transparan artinya jelas apa yang diujikan, ditugaskan beserta kriteria penskorannya.
5. Autentik artinya hasil kerja peserta didik harus sesuai dengan dunia riil / nyata.
6. Fair ( tidak merugikan pihak tertentu ).

B. Kaidah penulisan soal PG ( Multiple chooice )
1. Materi
a. soal harus sesuai dengan indikator.
b. pilihan jawaban harus homogen, artinya semua pilihan harus berasal dari materi yang sama, dan
berfungsi.
c. setiap soal hanya mempunyai satu jawaban yang benar
2. Konstruksi
a. pokok soal harus dirumuskan secara tegas dan jelas.
b. rumusan pokok soal dan pilihan jawaban harus merupakan pernyataan yang diperlukan saja.
c. pokok soal tidak memberikan petunjuk ke arah jawaban yang benar.
d. pokok soal jangan memuat pernyataann yang negatif ganda ( memuat dua kata / lebih mengandung
arti kata yang negatif ).
e. pilihan jawaban harus homogen.
f. panjang rumusan pilihan jawaban harus relatif sama.
g. pilihan jawaban jangan memuat : semua pilihan jawaban di atas salah, atau semua pilihan jawaban
diatas benar. Artinya pilihan jawaban berkurang satu, karena pilihan jawaban bukan materi.
h. pilihan jawaban yang berbentuk angka harus urut desending atau assending
i. gambar, grafik dlll harus berfungsi. j. butir soal jangan bergantung pada jawaban sebelumnya.
3. Bahasa
a. harus menggunakan kaidah bahasa Indonesia yang benar
b. jangan menggunakan bahasa yang berlaku setempat
c. pilihan jawaban jangan mengulang kata atau frase yang bukan merupakan satu pengertian. Letakan
kata tersebut pada pokok soal.

C. Kaidah penulisan soal.
1. Materi
· soal harus sesuai indikator
· batasan pernyataan dan jawaban harus jelas
· isi materi sesuai dengan petunjuk pengukuran
· isi materi yang ditanyakan sudah sesuai dengan jenjang, jenis sekolah, atau tingkat
2. Konstruksi
· rumusan soal atau pertanyaan harus menggunakan kata-kata tanya atau perintah yang menuntut jawaban terurai, seperti : mengapa, uraikan, jelaskan, bandingkan, hubungkan, tafsirkan, buktikan, hitunglah. Jangan kata-kata : siapa, dimana, kapan ( hanya meminya jawaban ya atau tidak ).
· kalimat harus komunikatif : bahasa yang sederhana, dikenal siswa, baik dan benar.
· petunjuk yang jelas / buat pedoman penskoran.
· gambar, grafik dll harus jelas / terbaca supaya tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda dan harus bermakna.
3. Bahasa.
· bahasa sederhana saja.
· jangan memuat kata-kata yang menyinggung perasaan peserta didik jangan memakai kata / kalimat yang menimbulkan salah tafsir ( salah pengertian ).
· bahasa baik dan benar
· soal sudah mempertimbangkan bahasa dan budaya
· jangan memakai bahasa yang berlaku setempat, jika soal digunakan di daerah lain. dilanjut,......................