ADMINISTRASI dan ORGANISASI
Ciri-ciri organisasi dapat
dibagi berdasarkan definisi serta tujuan dan struktur organisasi, yaitu:
1. Sekumpulan orang. Organisasi harus terdiri dari dua orang atau
lebih manusia yang sadar dalam membentuk organisasi, sama dengan terbentuknya
suatu kelompok.
2. Memiliki tujuan bersama. Organisasi harus memiliki tujuan
organisasi yang utama yang berusaha diraih oleh tiap-tiap anggota organisasi.
3. Adanya kerjasama. Tiap anggota organisasi harus bekerjasama dan
berkoordinasi satu sama lain untuk mempermudah dalam mencapai suatu tujuan
tertentu.
4. Memiliki aturan. Organisasi formal harus memiliki aturan atau
batas-batas tertentu yang harus dipatuhi dan diterapkan pada tiap anggota
organisasi.
5. Memiliki pembagian tugas. Organisasi harus memilik pembagian tugas
pada tiap anggota agar bekerja satu sama lain dengan efektif dan efisien sesuai
kemampuan yang dimiliki.
Masing-masing organisasi di lingkungan sekolah memiliki tujuan,
kegiatan, peraturan, dan pengurus yang berbeda antara satu organisasi dengan
lainya. Bentuk-bentuk organisasi di lingkungan sekolah, di antaranya :
1. 1. Organisasi
kelas
2. 2. Gugus Depan
Pramuka
3. 3. Usaha kesehatan
sekolah
4. 4. Koperasi
sekolah
5. 5. Komite sekolah
B.
Organisasi
di masyarakat
1). Contoh
organisasi kemasyarakatan : RT, RW, PKK, Arisan, Karang Taruna, KB,
Koperasi, LSM, dll
2). Organisasi
keagamaan : NU, Muhammadiyah, Persis, Ahmadiyah, Al-Washilah,
Alkhairaat, Al-Irsyad, Al-Islamiyah, LDII,
Jamiat Kheir, PUI ( Persatuan Umat Islam )
Wahdah Islamiyah, ... dll
3). Organisasi Politik : PKI, PDI, PDIP, GOLKAR. NASDEM, dll
4). Organisasi Ekonomi :
C. Legalitas Organisasi
Salah
satu persyaratan pendaftaran Ormas diperlukan Akta Pendirian oleh Notaris yang
memuat AD ART dan sebagai Ormas memiliki asas yang tidak bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 1945.
Prosedur Pendirian Perkumpulan dan
Legalitasnya
Proses pendaftaran legalitas organisasi di
Indonesia cukup panjang. Sesuai Peraturan Menkum HAM Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan, berikut langkah mengurus pendirian
perkumpulan dan legalitasnya:
§ Pemohon (individu maupun kelompok) mengajukan permohonan (diwakili notaris)
kepada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
§ Pemohon mengisi format nama pengajuan perkumpulan.
§ Notaris akan mengajukan nama perkumpulan ke Kemenkumham dan Kemenkumham
mengabulkan permohonan nama perkumpulan secara elektronik.
§ Selanjutnya Notaris akan memproses Pendirian Pengesahan Badan Hukum
Perkumpulan.
§ Setelah Akta Pendirian Perkumpulan dibuat oleh Notaris, selanjutnya Notaris
akan memproses :
Surat keterangan domisili
1.
NPWP atas nama perkumpulan
2.
Jika semua syarat terpenuhi, Kementerian
Hukum dan HAM akan mengeluarkan
Pernyataan Tidak
Berkeberatan (PTB).
3.
Kemenkum HAM menerbitkan surat Keputusan
Pengesahan badan hukum perkumpulan
secara elektronik,
selambat-lambatnya 14 hari setelah PTB dikeluarkan.
4.
Surat Keputusan Pengesahan menandakan
bahwa suatu perkumpulan sudah sah dan
diakui di bawah wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nah, dengan
berakhirnya proses pengajuan tersebut, perkumpulan pun sudah dianggap legal di mata hukum. Selanjutnya pengurus dapat melanjutkan program kerja perkumpulan.
Apa Itu Notaris?
Notaris adalah sebuah
profesi untuk seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan hukum yang
dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai
saksi penandatanganan sebuah dokumen.
orang yang mendapat kuasa dari pemerintah
(dalam hal ini Departemen Kehakiman) untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai
surat perjanjian, surat wasiat, akta, dan sebagainya."
“Seorang notaris boleh
menjalankan profesinya setelah diangkat oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia, sementara PPAT adalah pihak yang diangkat langsung
oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),”
Untuk menjadi Ormas berbadan hukum, suatu satuan
kemasyarakatan perlu memenuhi beberapa persyaratan. Dilansir dari bakesbangpol.malangkota.go.id,
berikut adalah beberapa syarat mendirikan ormas:
- Akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang
memuat AD dan ART;
- Program Kerja;
- Sumber Pendanaan;
- Surat Keterangan Domisili;
- Nomor pokok wajib pajak atas nama Organisasi
(Yayasan / Perkumpulan);
Surat Pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan
atau dalam perkara di pengadilan.
Setelah syarat-syarat tersebut berhasil dikumpulkan,
pengesahan suatu satuan kemasyarakatan menjadi Ormas akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Setelah
disahkan, pemimpin Ormas tersebut harus bertanggung jawab untuk mengumpulkan
beberapa dokumen, yakni:
- Surat keputusan pengesahan status badan
hukum;
- Daftar susunan dan struktur kepengurusan di
daerah domisili;
- Daftar KTP pengurus ormas;
- Surat keterangan domisili sekretariat dari
kelurahan.
Macam notaris :
1.
Notaris
jasa pembuat organisasi ( perkumpulan )
2.
Notaris
jasa pejabat pembuat akta tanah ( PPAT )
3.
...
dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar