JUMLAH RAKAAT SALAT TARAWIH DI BULAN RAMADAN
dan DALILNYA
Terdapat dua pendapat umum tentang jumlah rakaat dalam salat tarawih.
Yang pertama, adalah 8 rakaat ditambah dengan 3 rakaat salat
witir, dan dengan demikian secara total salat malam yang dikerjakan adalah 11
rakaat.
Yang kedua, adalah 20 rakaat ditambah dengan tiga rakaat
salat witir, dan dengan demikian secara total 23 rakaat.
Kedua pendapat itu sama-sama memiliki dalil.
Dalil Salat
Tarawih 8 Rakaat
Dalil Salat Tarawih 8 Rakaat Dalil salat tarawih
dikerjakan dengan delapan rakaaat adalah :
a. hadis Nabi Muhammad SAW
diriwayatkan oleh Imam al-Bukhārī dari ’Ā’isyah r.a. sebagai berikut :
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يُصَلِّى فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ وَهِىَ الَّتِى
يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ
بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ [رواه مسلم]
Artinya: Dari ‘Ā’isyah, istri Nabi saw, (diriwayatkan bahwa)
ia berkata, "Pernah Rasulullah melakukan salat pada waktu antara setelah
selesai Isya yang dikenal orang dengan ‘Atamah hingga Subuh sebanyak sebelas
rakaat di mana beliau salam pada tiap-tiap dua rakaat, dan beliau salat witir
satu rakaat [H.R Muslim].
b. Dalam "Dasar Salat Tarawih Empat Rakaat Satu Kali
Salam" di situs web resmi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah,
Terdapat pula riwayat lain dari Abī Salamah Ibn ‘Abd ar-Raḥmān, bahwa ia
bertanya kepada ‘Ā’isyah mengenai salat Rasulullah di bulan Ramadhan. ‘Ā’isyah
menjawab, "Nabi tidak pernah melakukan salat sunat di bulan Ramadhan dan
bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat. Beliau salat empat rakaat dan jangan
engkau tanya bagaimana indah dan panjangnya. Kemudian beliau salat lagi empat
rakaat, dan jangan engkau tanya bagaimana indah dan panjangnya. Kemudian beliau
salat tiga rakaat [H.R al-Bukhārī dan Muslim].
Dalil Salat Tarawih 20 Rakaat
Sementara dikutip dari Buku Saku Sukses Ibadah
Ramadhan (2017:28), beberapa tabiin meriwayatkan pengerjaan salat tarawih
dengan jumlah 20 rakaat pada masa pemerintahan Umar bin Khattab.
a. Yang pertama : Said bin Yazid, yang menyampaikan, "Umar [bin Khattab] mengumpulkan umat Islam di bulan Ramadhan dengan Imam Ubay bin Ka’b dan Tamim al-Dari, dengan 21 rakaat [dalam riwayat lain 23 rakaat]. Mereka membaca ayat-ayat ratusan. Baru selesai ketika menjelang Subuh” (Riwayat al-Baihaqi dalam al-Sunan 2/496, Abdurrazzaq dalam alMushannaf 4/260).
b. Yang kedua : Selain itu, Yazid bin Rauman menyebutkan,
"Umat Islam di masa Umar beribadah di malam bulan Ramadhan dengan 23
rakaat” (al-Muwatha’ Malik, 1/115).
c. Yang ketiga : Sedangkan Yahya bin Said al-Qathan menyatakan,
"Umar memerintahkan seseorang menjadi imam salat Tarawih dengan umat Islam
sebanyak 20 rakaat” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah, al-Mushannaf, 2/163).
d. Yang ke empat : Imam al-Tirmidzi sendiri pernah berkata,
"Mayoritas ulama mengikuti riwayat Umar, Ali dan sahabat Rasulullah yang
lainnya sebanyak 20 rakaat. Ini adalah pendapat al-e. Tsauri, Abdullah bin
Mubarak dan al-Syafii. Al-Syafii berkata: Seperti ini yang saya jumpai di
Negeri kami Makkah. Umat Islam salat 20 rakaat” (Sunan al-Tirmidzi 3/169).
Sumber :
https://tirto.id/jumlah-rakaat-salat-tarawih-di-bulan-ramadan-dalilnya-dnC7
( Kamis, 22 April 2021 pukul : 5.39 WIB
atau artikel "Jumlah Rakaat Salat Tarawih di Bulan Ramadan &
Dalilnya", https://tirto.id/dnC7 )
e. Sebuah
hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Ia meriwayatkan bahwa Rasulullah
shalat tarawih di bulan Ramadhan sendirian sebanyak 20 rakaat. (HR Baihaqi dan
Thabrani). Kedua, hadis yang diriwayat oleh Ibnu Hajar, "Rasulullah shalat
bersama kaum muslimin sebanyak 20 rakaat di suatu malam Ramadhan." Ketiga,
dalam sejarah Islam, Khalifah Umar bin Khattab menyelenggarakan shalat tarawih
dan witir 23 rakaat. Hal ini dapat dilihat di dalam kitab al-Muwaththa’ Yazid
bin Huzaifah yang berkata: "Kaum muslimin pada masa Umar bin Khattab
melakukan shalat tarawih (dan witir) di bulan Ramadan sebanyak 23 rakaat."
Sumber :
https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/23/182200465/shalat-tarawih-di-rumah-pilih-11-atau-23-rakaat-simak-penjelasan-lengkapnya?page=all
Derajat Hadits Shalat Tarawih 23 Raka'at
Abdul Hakim bin Amir Abdat
HADITS PERTAMA
Artinya :
"Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Nabi SAW, shalat di bulan Ramadlan dua
puluh raka'at, (hadits riwayat : Ibnu Abi Syaibah, Abdu bin Humaid, Thabrani di
kitabnya Al-Mu'jam Kabir dan Ausath, Baihaqi & Ibnu Adi dan lain-lain). Di
riwayat lain ada tambahan : "Dan (Nabi SAW) witir setelah shalat dua puluh
raka'at".
Riwayat ini semuanya dari jalan Abu
Syaibah, yang namanya : Ibrahim bin Utsman dari Al-Hakim dari Misqam dari Ibnu
Abbas.
Imam Thabrani berkata : Tidak diriwayatkan
dari Ibnu Abbas melainkan dengan isnad ini. Imam Baihaqi berkata : Abu Syaibah
menyendiri dengannya, sedang dia itu dlo'if. Imam Al-Haistami berkata di
kitabnya "Majmauz Zawaid (3/172) : Sesungguhnya Abu Syaibah ini dlo'if.
Al-Hafidz (Ibnu Hajar) berkata di kitabnya
Al-Fath (syarah Bukhari) : Isnadnya dlo'if, Al-Hafidz Zaila'i telah
mendlo'ifkan isnadnya di kitabnya Nashbur Rayah (2/172). Demikian juga Imam
Shan'ani di kitabnya Subulus Salam (syarah Bulughul Maram) mengatakan tidak ada
yang sah tentang Nabi shalat di bulan Ramadlan dua puluh raka'at.
Saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat)
berpandangan : Bahwa hadits ini DLO'IFUN JIDDAN (Sangat Dlo'if). Bahkan
muhaddits Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengatakan : MAUDLU'. Tentang
kemaudlu'an hadits ini telah beliau terangkan di kitabnya "Silsilah Hadits
Dlo'if wal Maudlu" kitab "Shalat Tarawih" dan "Irwaul
Ghalil".
Siapa yang ingin mengetahui lebih luas
lagi tentang masalah ini, bacalah tiga kitab Syaikh Al-Albani di atas,
khususnya kitab shalat tarawih. Sebagaimana telah kita ketahui dari keterangan
beberapa Ulama di atas sebab lemahnya hadits ini, karena di isnadnya ada
seorang rawi tercela, yaitu IBRAHIM BIN UTSMAN ABU SYAIBAH.
Ulama-ulama ahli hadits menerangkan mengenai
Ibrahim bin Utsman Abu Syaibah, sebagai berikut :
- Kata Imam Ahmad, Abu Dawud, Muslim, Yahya, Ibnu Main dll : Dlo'if.
- Kata Imam Tirmidzi : Munkarul Hadits.
- Kata Imam Bukhari : Ulama-ulama (ahli hadits) mereka diam tentangnya
(ini satu istilah untuk rawi lemah tingkat tiga).
- Kata Imam Nasa'i : Matrukul Hadits.
- Kata Abu Hatim : Dlo'iful Hadits, Ulama-ulama diam tentangnya dan
mereka (ahli hadits) meninggalkan haditsnya.
- Kata Ibnu Sa'ad : Adalah dia Dlo'iful Hadits.
- Kata Imam Jauzajaniy : Orang yang putus (satu istilah untuk lemah
tingkat ketiga).
- Kata Abu Ali Naisaburi : Bukan orang yang kuat (riwayatnya).
- Kata Imam Ad-Daruquthni : Dlo'if.
- Al-Hafidz menerangkan : Bahwa ia meriwayatkan dari Al-Hakam
hadits-hadits munkar.
Periksalah kitab-kitab :
- Irwaul Ghalil, oleh Muhaddits Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. 2
: 191, 192, 193.
- Nashbur Raayah, oleh Al-Hafidz Zaila'i. 2 : 153.
- Al-Jarh wat Ta'dil, oleh Imam Ibnu Abi Hatim. 2 : 115
- Tahdzibut-Tahdzib, oleh Imam Ibnu Hajar. 1 : 144, 145
- Mizanul I'tidal, oleh Imam Adz-Dzahabi. 1 : 47, 48
HADITS KEDUA
Artinya :
"Dari Yazid bin Ruman, ia berkata : Adalah manusia pada zaman Umar bin
Khattab mereka shalat tarawih di bulan Ramadlan dua puluh tiga raka'at".
(hadits riwayat : Imam Malik dikitabnya Al-Muwath-tha 1/115).
Keterangan :
Hadits ini tidak sah ! Ketidaksahannya ini
disebabkan karena dua penyakit :
Pertama :
MUNQATI' (Terputus Sanadnya). Karena Yazid
bin Ruman yang meriwayatkan hadits ini tidak bertemu dengannya. Imam Baihaqi
sendiri mengatakan : Yazid bin Ruman tidak bertemu dengan Umar, dengan demikian
sanad hadits ini Terputus !
Sanad yang demikian oleh Ulama-ulama ahli
hadits dinamakan Munqati', sedang hadits yang sanadnya munqati' menurut ilmu
Musthalah Hadits yang telah disepakati, masuk dalam hadits Dlo'if yang tidak
boleh dijadikan alasan atau dalil. Tentang tidak bertemunya Yazid bin Ruman ini
dengan Umar telah saya periksa seteliti mungkin di kitab-kitab rijalul hadits
yang ternyata memang benar bahwa ia tidak pernah bertemu atau sezaman dengan Umar
bin Khattab.
Kedua :
Riwayat di atas bertentangan dengan
riwayat yang sudah shahih di bawah ini :
"Dari Imam Malik dari Muhammad bin
Yusuf dari Saib bin Yazid, ia berkata : "Umar bin Khattab telah
memerintahkan Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad-Dariy supaya keduanya shalat
mengimami manusia dengan SEBELAS RAKA'AT".
Sanad hadits ini shahih, karena :
- Imam Malik seorang Imam besar lagi sangat kepercayaan yang telah
diterima umat riwayatnya.
- Muhammad bin Yusuf seorang kepercayaan yang dipakai riwayatnya oleh
Imam Bukhari dan Muslim.
- Sedang Saib bin Yazid seorang shahabat kecil yang bertemu dan sezaman
dengan Umar bin Khatab.
- Dengan demikian sanad hadits ini MUTTASHIL (BERSAMBUNG),
KESIMPULAN
- Riwayat-riwayat yang menerangkan bahwa Nabi SAW shalat di bulan
Ramadlan (shalat tarawih) 20 raka'at atau 21 atau 23 raka'at tidak ada
satupun yang shahih. Tentang ini tidak tersembunyi bagi mereka yang alim
dalam ilmu hadits.
- Riwayat-riwayat yang menerangkan bahwa di zaman Umar bin Khattab para
shahabat shalat tarawih 23 raka'at tidak ada satupun yang shahih
sebagaimana keterangan di atas. Bahkan dari riwayat yang SHAHIH kita
ketahui bahwa Umar bin Khattab memerintahkan shalat tarawih dilaksanakan
sebelas raka'at sesuai dengan contoh Rasululullah SAW.
Sumber :
http://www.ptpn5.co.id/web_intranet/Ramadhan/Derajat_Hadits_Shalat_Tarawih_23_Raka%5C'at.htm#:~:text=Artinya%20%3A,Adi%20dan%20lain%2Dlain).
( Jum’at, 23 April 2021 pukul : 3.09 WIB Malam )
NIAT SHOLAT TARAWIH DI RUMAH
"USHOLLII
SUNNATAT-TAROOWIIHI ROK'ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI LILLAAHI TA'ALAA."
Artinya:
"Saya niat sholat sunnah tarawih dua raka'at menghadap kiblat karena Allah
Ta'ala."
·
Berikut ini bacaan niat sholat witir dengan 3 rakaat yang
diikuti dengan 1 kali salam.
"USHALLII
SUNNATAL WITRI TSALAASA ROKA'AATIN MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA'AN LILLAAHI
TA'ALAA."
Artinya
: "Saya berniat sholat witir tiga rakaat menghadap kiblat karena Allah
Ta'alaa".
·
Shalat tarawih adalah shalat khusus pada malam bulan
Ramadhan yang dilaksanakan setelah shalat Isya’ dan sebelum shalat witir
·
Idealnya sholat tarawih dikerjakan sebanyak 2 rakaat dengan 1
kali salam seperti sholat sunnah lainnya. Kerjakan sholat tarawih 8 rakaat
dengan setiap 2 rakaat diakhiri salam seperti biasa. Setelah itu disambung
dengan sholat witir yang dikerjakan 3 rakaat diakhiri 1 kali salam ( Sholat tarawih
sebaiknya ditutup dengan sholat witir yang jumlah rakaatnya ganjil )
https://www.liputan6.com/citizen6/read/4246070/sholat-tarawih-di-rumah-ini-hukum-dan-tata-caranya-pelaksanaannya#
( Jum’at, 23 April 2021 pukul : 2.42 WIB Malam )
SHOLAT TARAWIH TIDAK HARUS DI MASJID
Rasulullah pada masa itu mengerjakannya
tidak selalu di masjid, melainkan kadang di rumah. Sebagaimana dijelaskan dalam
hadist:
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى
ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنْ
الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ
أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ
وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ
تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: “Dari
‘Aisyah Ummil Mu’minin radliyallahu ‘anha, sesungguhnya Rasulullah pada suatu
malam shalat di masjid, lalu banyak orang shalat mengikuti beliau. Pada hari
ketiga atau keempat, jamaah sudah berkumpul (menunggu Nabi) tapi Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam justru tidak keluar menemui mereka. Pagi harinya
beliau bersabda, 'Sunguh aku lihat apa yang kalian perbuat tadi malam. Tapi aku
tidak datang ke masjid karena aku takut sekali bila shalat ini diwajibkan pada
kalian.” Sayyidah ‘Aisyah berkata, 'Hal itu terjadi pada bulan Ramadhan’.” (HR
Bukhari dan Muslim). Hadist ini menerangkan bahwa Nabi Muhammad memang pernah
melaksanakan shalat tarawih pada malam awal-awal bulan Ramadhan. Hingga
akhirnya, saat melihat antusiasme yang begitu tinggi dari sahabat-sahabat
beliau, Nabi justru mengurungkan niatnya datang ke masjid pada hari ketiga atau
keempat. Pertama, bisa jadi karena beliau khawatir, sewaktu-waktu Allah
menurunkan wahyu yang mewajibkan shalat tarawih kepada umatnya. Tentu hal
tersebut bakal memberatkan umat generasi berikutnya yang belum tentu memiliki
semangat yang sama dengan para sahabat Nabi itu. Kedua, mungkin beliau takut
timbulnya salah persepsi di kalangan umat bahwa shalat tarawih wajib karena
merupakan perbuatan baik yang tak pernah ditinggalkan Rasulullah. Sebagaimana
keterangan dalam Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari: أَنَّهُ إِذَا وَاظَبَ عَلَى
شَيْء مِنْ أَعْمَال الْبِرّ وَاقْتَدَى النَّاس بِهِ فِيهِ أَنَّهُ يُفْرَض
عَلَيْهِمْ Artinya: “Sesungguhnya Nabi ketika menekuni suatu amal kebaikan dan
diikuti umatnya, maka perkara tersebut telah diwajibkan atas umatnya.” Langkah
tersebut menunjukkan betapa bijaksana dan sangat sayangnya Nabi kepada umatnya.
Pada hadist di atas
dapat ditarik kesimpulan:
(1) Nabi melaksanakan
shalat tarawih berjamaah di masjid hanya dua malam. Dan beliau tidak hadir
melaksanakan shalat tarawih bersama-sama di masjid karena takut atau khawatir
shalat tarawih akan diwajibkan kepada umatnya.
(2) Shalat tarawih
hukumnya adalah sunnah, karena sangat digemari oleh Rasulullah dan beliau
mengajak orang-orang untuk mengerjakannya.
(3) Dalam hadist di atas tidak ada
penyebutan bilangan rakaat dan ketentuan rakaat shalat tarawih secara rinci.
Sumber :
https://islam.nu.or.id/post/read/38921/sejarah-hukum-dan-praktik-tarawih
( Jum’at, 23 April 2021 pukul : 2.42 WIB Malam )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar