MUDIK

MUDIK
SUKABUMI - YOGYAKARTA

Kamis, 09 Februari 2023

 

ADMINISTRASI dan ORGANISASI

A.    Jenis organisai di sekolah
     Pengertian organisasi adalah kumpulan orang ( 2 atau lebih ) dalam suatu wadah yang bekerjasama dengan terstruktur untuk mencapai tujuan tertentu.

Ciri-ciri organisasi dapat dibagi berdasarkan definisi serta tujuan dan struktur organisasi, yaitu:

1. Sekumpulan orang. Organisasi harus terdiri dari dua orang atau lebih manusia yang sadar dalam membentuk organisasi, sama dengan terbentuknya suatu kelompok.

2. Memiliki tujuan bersama. Organisasi harus memiliki tujuan organisasi yang utama yang berusaha diraih oleh tiap-tiap anggota organisasi.

3. Adanya kerjasama. Tiap anggota organisasi harus bekerjasama dan berkoordinasi satu sama lain untuk mempermudah dalam mencapai suatu tujuan tertentu.

4. Memiliki aturan. Organisasi formal harus memiliki aturan atau batas-batas tertentu yang harus dipatuhi dan diterapkan pada tiap anggota organisasi.

5. Memiliki pembagian tugas. Organisasi harus memilik pembagian tugas pada tiap anggota agar bekerja satu sama lain dengan efektif dan efisien sesuai kemampuan yang dimiliki.

Masing-masing organisasi di lingkungan sekolah memiliki tujuan, kegiatan, peraturan, dan pengurus yang berbeda antara satu organisasi dengan lainya. Bentuk-bentuk organisasi di lingkungan sekolah, di antaranya :

1.               1.   Organisasi kelas

2.                2. Gugus Depan Pramuka

3.              3.  Usaha kesehatan sekolah

4.              4.  Koperasi sekolah

5.              5. Komite sekolah

B.      Organisasi di masyarakat

1). Contoh organisasi kemasyarakatan : RT, RW, PKK, Arisan, Karang Taruna, KB,

    Koperasi, LSM, dll

2). Organisasi keagamaan : NU, Muhammadiyah, Persis, Ahmadiyah, Al-Washilah,

     Alkhairaat, Al-Irsyad, Al-Islamiyah, LDII, Jamiat Kheir, PUI ( Persatuan Umat Islam )

    Wahdah Islamiyah,   ... dll

3). Organisasi Politik : PKI, PDI, PDIP, GOLKAR. NASDEM, dll

4). Organisasi Ekonomi :

 C.       Legalitas Organisasi

Salah satu persyaratan pendaftaran Ormas diperlukan Akta Pendirian oleh Notaris yang memuat AD ART dan sebagai Ormas memiliki asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Prosedur Pendirian Perkumpulan dan Legalitasnya

Proses pendaftaran legalitas organisasi di Indonesia cukup panjang. Sesuai Peraturan Menkum HAM Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan, berikut langkah mengurus pendirian perkumpulan dan legalitasnya:

§  Pemohon (individu maupun kelompok) mengajukan permohonan (diwakili notaris) kepada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

§  Pemohon mengisi format nama pengajuan perkumpulan.

§  Notaris akan mengajukan nama perkumpulan ke Kemenkumham dan Kemenkumham mengabulkan permohonan nama perkumpulan secara elektronik.

§  Selanjutnya Notaris akan memproses Pendirian Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.

§  Setelah Akta Pendirian Perkumpulan dibuat oleh Notaris, selanjutnya Notaris akan memproses :

     Surat keterangan domisili

1.             NPWP atas nama perkumpulan

            2.             Jika semua syarat terpenuhi, Kementerian Hukum dan HAM akan mengeluarkan  

                        Pernyataan Tidak Berkeberatan (PTB).

3.             Kemenkum HAM menerbitkan surat Keputusan Pengesahan badan hukum perkumpulan

         secara elektronik, selambat-lambatnya 14 hari setelah PTB dikeluarkan.

4.             Surat Keputusan Pengesahan menandakan bahwa suatu perkumpulan sudah sah dan

         diakui di bawah wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nah, dengan berakhirnya proses pengajuan tersebut, perkumpulan pun sudah dianggap legal di mata hukum. Selanjutnya pengurus dapat melanjutkan program kerja perkumpulan.

 Apa Itu Notaris?

Notaris adalah sebuah profesi untuk seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan sebuah dokumen.

orang yang mendapat kuasa dari pemerintah (dalam hal ini Departemen Kehakiman) untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dan sebagainya."

“Seorang notaris boleh menjalankan profesinya setelah diangkat oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, sementara PPAT adalah pihak yang diangkat langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),”

Untuk menjadi Ormas berbadan hukum, suatu satuan kemasyarakatan perlu memenuhi beberapa persyaratan. Dilansir dari bakesbangpol.malangkota.go.id, berikut adalah beberapa syarat mendirikan ormas:

  1. Akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART;
  2. Program Kerja;
  3. Sumber Pendanaan;
  4. Surat Keterangan Domisili;
  5. Nomor pokok wajib pajak atas nama Organisasi (Yayasan / Perkumpulan);

Surat Pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.

Setelah syarat-syarat tersebut berhasil dikumpulkan, pengesahan suatu satuan kemasyarakatan menjadi Ormas akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Setelah disahkan, pemimpin Ormas tersebut harus bertanggung jawab untuk mengumpulkan beberapa dokumen, yakni:

  1. Surat keputusan pengesahan status badan hukum; 
  2. Daftar susunan dan struktur kepengurusan di daerah domisili; 
  3. Daftar KTP pengurus ormas; 
  4. Surat keterangan domisili sekretariat dari kelurahan.

Macam notaris :

1.       Notaris jasa pembuat organisasi ( perkumpulan )

2.       Notaris jasa pejabat pembuat akta tanah ( PPAT )

3.       ... dll