MUDIK

MUDIK
SUKABUMI - YOGYAKARTA

Selasa, 30 Mei 2023

 SEKOLAH RAMAH ANAK

( SRA - SENIN, 29 MEI 2023 )

Zoom meeteng secara daring tentang Sekolah Ramah Anak di wilayah Kec. Kadudampit dilaksanakan di SD 1 Cibunar Kabupaten Sukabumi sedangkan pelaksanaan kegiatan secara luring di Hotel Sukabumi Indah - Jl Selabintana Sukabumi. Hal ini dilaksanakan dalam rangka Kab./Kota Sukabumi menyosong penilaian tingkat Propinsi sebagai daerah yang mendapatkan tropy piala sebagai lingkungan yang sehat. Maksudnya :
1. Kab./Kota Sukabumi yang sehat
2. Kab./Kota Sukabumi yang layak anak
Implementasinya di sekolah yaitu pelaksanaan sekolah ramah anak. Peserta terdiri dari 13 Orang para kepala sekolah dan pengawas baik tingkat SD maupun SMP.
Sedangkan acaranya sebagai-berikut :
1. Pembukaan ( pembawa acara )
2. Sambutan ketua panitia penyelanggara ( Bpk. Devi - Kasi kesiswaan Kab. Sukabumi )
3. Sambutan Bpk. Setda Kab. Sukabumi, sekaligus membuka acaranya deklarasi sekolah ramah anak ). Dalam sambutan ini juga disampaikan bahwa :
a. deklarasi sifatnya jangan seremonial saja, tetapi benar-benar dilaksanakan dalam kegiatan sehari-hari
b. kita semua berpartisipasi untuk mengkondisikan Kab./Kota Sukabumi yang sehat serta Kab./Kota Sukabumi yang ramah anak.
Sekolah ramah anak, maksudnya :
1). perlakuan terhadap anak harus adil
2). seluruh tendik menghormati hak-hak anak ( hak sipil, hak keluarga, hal kesehatan, hak pendidikan, hak perlindungan )
3). situasi PBM di sekolah harus nyaman dan menyenangkan
4). seluruh warga sekolah harus terlibat

4. Pembacaan deklarasi ramah anak ( oleh. Setda Kab. Sukabumi ), dilanjutkan tanda tangan seluruh warga yang hadir / perwakilan di spanduk.
5. Penyampaikan materi sekolah ramah anak
    > konvensi hak-hak perlindungan anak ini tercantum dalam konvensi PBB yang ditanda-tangan pada 26 Januari 1990, bahwa konvensi negara terhadap anak yaitu : menghormati, melindungi, memenuhi dan memajukan
    > UU Perlindungan anak : No 23 Tahun 2002, UU no 35 Tahun 2014 dan UU no. 17 Tahun 2016
    > yang disebut anak yaitu di bawah 18 Tahun. Jika terdapat anak di bawah 18 hamil diluar nikah tetap dia mempunyai hak pendidikan ( sekolah menawarkan : WFH / home schooling atau guru datang ke rumah mengajar )
    > Jika anak terkena kasus penjara tetap berhak mendapat pendidikan ( tanggung jawab Lapas )
    >  Prinsip umum :
a. non diskriminasi
b. kelangsungan hidup dan perkembangan anak
c. menghormati pandangan anak ( tidak bebas ber-agama, tetapi bebas melaksanakan ajaran agamanya, karena masih tergolong anak < 18 tahun )
    > Indikator SRA yaitu : anak merasa bahagia berada di sekolah
    > Jawaban kita jika anak sun tangan : barrokallhufi
Demikian kesimpulan seputar tulisan tentang sekolah ramah anak ( SRA ) yang dapat kami terima sebagai hasil zoom meeteng. Tentu tulisan ini kurang lengkap karena situasi dan kondisi yang menyebabkan demikian. Tetapi mudah-mudahan berguna minimal bagi penulis dan pembaca pada umumnya.
Terima kasil ....